Pernyataan Sikap DPD IMM Sultra tentang Isu Kekinian



 


PERNYATAAN SIKAP
Nomor: 05/E-11/XXVII/2017


Mencermati perkembangan situasi nasional kekinian yang menyudutkan para ulama dan tokoh bangsa semakin hari semakin dirasakan menuju ke arah yang memperlembar lembah keresahan umat dan warga negara Indonesia. Hal-hal demikian berpotensi semakin memperbesar keretarakan umat beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.


Belum juga selesai masalah-masalah itu, akhir-akhir ini begitu santer bergema salah satu tokoh bangsa, tokoh reformasi, Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A., yang kerap kali membuka mata masyarakat Indonesia akan semakin bobroknya tatanan hukum dan keadilan, kini dituding oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.


Setelah mengkaji dan membaca:
1.    Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
2.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat 3
4.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c


Berangkat dari kejernihan pikiran dengan maksud menyuarakan keadilan, menegakkan hukum dan kebenaran, dengan ini kami menanggapi hal tersebut dan tragedi kebangsaan kekinian sebagai berikut:


Pertama, TANPA ada DASAR HUKUM yang jelas KPK RI menyebut Amien Rais menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.


Kedua, KPK RI Menyebut nama Amien Rais dalam kasus pengadaan Alkes ini adalah PENYESATAN BERPIKIR yang sangat jauh MENYIMPANG dan MENYALAHI ASAS-ASAS HUKUM yang lazim dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal demikian ini tidak dapat dibenarkan di negara yang menjunjung tinggi hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima.


Ketiga, Skandal KORUPSI-KORUPSI BESAR yang merugikan keuangan Negara dalam skala besar yang selama ini telah menyengsarakan rakyat, menghambat pembangunan, seperti kasus BLBI yang merugikan keuangan Negara 600 triliun, Kasus bailout Bank Century, Kasus Korupsi e-KTP, Kasus Korupsi Sumber Waras, seolah SENGAJA DIDIAMKAN oleh KPK RI.


Keempat, Dengan demikian, ada indikasi upaya KRIMINALISASI dan CHARACTER ASSASINATION (pembunuhan karakter) terhadap Amien Rais yang beberapa bulan terakhir ini gencar melakukan otokritik terhadap rezim saat ini, seperti Aksi Bela Islam, Petisi Tolak Kriminalisasi Ulama, tuntutan untuk melakukan Tes DNA, Skandal Kasus Korupsi Ahok.


Kelima, Hal demikian ini semakin memperpanjang gelombang kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh bangsa yang sarat dengan dugaan REKAYASA, dengan maksud menciptakan OPINI NEGATIF terhadap peran ulama dan tokoh bangsa, sedangkan di sisi lain sangat kuat dirasakan adanya perlakuan yang a-simetris terhadap pihak-pihak yang melakukan aksi menyerang kehormatan, jiwa dan raga umat Islam.


Keenam, PERNYATAAN JAKSA KPK yang mencatut persyarikatan Muhamadiyah dalam kasus yang ditudingkan kepada Amien Rais adalah tidak etis, berstandar ganda dan TIDAK DAPAT DITERIMA OLEH AKAL SEHAT. Sikap demikian ini sangat berpotensi mereduksi tatanan kehidupan berbangsa yang telah diletakkan oleh para pendiri Bangsa. Andil kader-kader Muhammadiyah terhadap kemerdekaan dari penjajah dan pengawalan negara ini, sebut saja Panglima Besar Jenderal Soedirman, Mister Kasman Singodimedjo, Ki Bagus Hadikusumo, tidak dapat dipandang sebelah mata, bahkan Soekarno menganatkan agar dikafani dengan bendera Muhammadiyah.


Oleh karena itu Keluarga Besar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tenggara dengan tegas meyatakan sikap sebagai berikut:


1.    Mendesak KPK RI untuk SEGERA MENGKLARIFIKASI persoalan yang menyebut Ayahanda Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A.
2.    Mendesak KPK RI agar MEMINTA MAAF kepada Persyarikatan Muhammadiyah, karena telah mencoreng nama baik Persyarikatan Muhammadiyah.
3.    Mengamanatkan kepada seluruh pemangku kekuasaan di Bumi Pertiwi Indonesia untuk TIDAK MELANGGENGKAN kriminalisasi dan character assasination (pembunuhan karakter) terhadap ulama atau tokoh bangsa manapun.
4.    Mendesak KPK RI untuk segera MENGUSUT TUNTAS kasus BLBI yang merugikan keuangan Negara 600 triliun, Kasus bailout Bank Century, Kasus Korupsi e-KTP, Kasus Rumah Sakit Sumber Waras, serta kasus mega korupsi lainnya.
5.    Mendesak kepada seluruh elemen penegakan hukum di Negara Kesatuan ini, terkhusus kepada KPK RI untuk TIDAK MENJADI ALAT pemenuh kepentingan penguasa dan atau elit politik tertentu.
6.    Jika KPK RI terus menyimpangi Amanat Reformasi dari visi atau misi sesungguhnya sebagai Lembaga Anti Rasuah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, maka dengan TEGAS kami nyatakan BUBARKAN KPK RI.
7.    Mendesak pemerintah agar MENJAGA STABILITAS POLITIK yang akhir-akhir ini cenderung berpotensi memecah belah bangsa dan menyudutkan umat islam  dengan tudingan (labelling) radikalisme dan terorisme.
8.    Meminta kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk senantiasa hadir dalam menjaga hak kebutuhan dasar masyarakat dengan MEMASTIKAN STABILITAS HARGA sembilan bahan pokok selama bulan suci ramadan hingga Idul Fitri di Sulawesi Tenggara.


Billahi fi sabilil haq fastabiqul khairat

Kendari, 13 Ramadan 1438 H
                                                                                                                              8 Juni 2017


Jenderal Lapangan



K a s m a l a
Koordinator Lapangan I



Hasruddin Ikhsan R.
Koordinator Lapangan II



F e r d i  S.



Mengetahui
DPD IMM Sulawesi Tenggara
K e t u a,



M a r s o n o


Tembusan:
1.     Sekretariat Negara Republik Indonesia
2.     Dewan Perwakilan Republik Republik Indonesia
3.     Kepolisian Republik Indonesia
4.     Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
5.     Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta dan Jogjakarta
6.     Dewan Pimpinan Pusat IMM
7.     Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
8.     DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
9.     Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara
10. Dewan Pimpinan Daerah IMM se-Indonesia
11. Pimpinan Cabang IMM se-Sultra







#AkuAmienRais #SaveAmienRais
STOP! Kriminalisasi Ulama dan Tokoh Bangsa




Komentar