PERNYATAAN SIKAP
Nomor: 05/E-11/XXVII/2017
Mencermati
perkembangan situasi nasional kekinian yang menyudutkan para
ulama dan tokoh bangsa semakin hari semakin dirasakan menuju ke arah yang memperlembar
lembah keresahan umat dan warga negara Indonesia. Hal-hal demikian berpotensi
semakin memperbesar keretarakan umat beragama di Negara Kesatuan Republik
Indonesia tercinta ini.
Belum
juga selesai masalah-masalah itu, akhir-akhir ini begitu santer bergema salah
satu tokoh bangsa, tokoh reformasi, Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A., yang kerap
kali membuka mata masyarakat Indonesia akan semakin bobroknya tatanan hukum dan
keadilan, kini dituding oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menerima transfer dana
hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi
Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
Setelah
mengkaji dan membaca:
1. Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat 3
4. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berangkat dari kejernihan pikiran dengan maksud menyuarakan
keadilan, menegakkan hukum dan kebenaran, dengan ini kami menanggapi hal
tersebut dan tragedi kebangsaan kekinian sebagai berikut:
Pertama,
TANPA ada DASAR HUKUM
yang jelas KPK RI menyebut Amien Rais menerima
transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk
mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan
Masalah Kesehatan.
Kedua, KPK RI Menyebut
nama Amien Rais dalam kasus pengadaan Alkes ini adalah PENYESATAN
BERPIKIR yang sangat jauh MENYIMPANG dan MENYALAHI ASAS-ASAS HUKUM yang lazim dan berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal demikian ini tidak
dapat dibenarkan di negara yang menjunjung tinggi hukum dan menjadikan hukum
sebagai panglima.
Ketiga, Skandal
KORUPSI-KORUPSI BESAR yang merugikan keuangan Negara dalam skala besar yang selama
ini telah menyengsarakan rakyat, menghambat pembangunan, seperti kasus BLBI
yang merugikan keuangan Negara 600 triliun, Kasus bailout Bank Century,
Kasus Korupsi e-KTP, Kasus Korupsi Sumber Waras, seolah SENGAJA DIDIAMKAN oleh
KPK RI.
Keempat, Dengan
demikian, ada indikasi upaya KRIMINALISASI dan CHARACTER
ASSASINATION (pembunuhan karakter) terhadap Amien Rais
yang beberapa bulan terakhir ini gencar melakukan otokritik terhadap rezim saat
ini, seperti Aksi Bela Islam, Petisi Tolak Kriminalisasi Ulama, tuntutan untuk
melakukan Tes DNA, Skandal Kasus Korupsi Ahok.
Kelima, Hal demikian
ini semakin memperpanjang gelombang kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh bangsa
yang sarat dengan dugaan REKAYASA, dengan maksud menciptakan OPINI NEGATIF terhadap
peran ulama dan tokoh bangsa, sedangkan di sisi lain sangat kuat dirasakan
adanya perlakuan yang a-simetris terhadap pihak-pihak yang melakukan aksi
menyerang kehormatan, jiwa dan raga umat Islam.
Keenam, PERNYATAAN JAKSA KPK yang mencatut persyarikatan Muhamadiyah dalam kasus yang
ditudingkan kepada Amien Rais adalah tidak etis, berstandar ganda dan TIDAK DAPAT DITERIMA OLEH AKAL SEHAT. Sikap demikian ini sangat berpotensi mereduksi tatanan
kehidupan berbangsa yang telah diletakkan oleh para pendiri Bangsa. Andil kader-kader
Muhammadiyah terhadap kemerdekaan dari penjajah dan pengawalan negara ini,
sebut saja Panglima Besar Jenderal Soedirman, Mister Kasman Singodimedjo, Ki
Bagus Hadikusumo, tidak dapat dipandang sebelah mata, bahkan Soekarno menganatkan
agar dikafani dengan bendera Muhammadiyah.
Oleh
karena itu Keluarga Besar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tenggara dengan
tegas meyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak
KPK RI untuk SEGERA
MENGKLARIFIKASI persoalan yang
menyebut Ayahanda Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A.
2. Mendesak
KPK RI agar MEMINTA MAAF
kepada Persyarikatan Muhammadiyah, karena telah mencoreng nama baik Persyarikatan
Muhammadiyah.
3. Mengamanatkan
kepada seluruh pemangku kekuasaan di Bumi Pertiwi Indonesia untuk TIDAK
MELANGGENGKAN kriminalisasi dan character assasination (pembunuhan karakter) terhadap ulama atau
tokoh bangsa manapun.
4. Mendesak KPK RI untuk segera MENGUSUT TUNTAS kasus BLBI yang merugikan keuangan Negara 600 triliun,
Kasus bailout Bank Century, Kasus
Korupsi e-KTP, Kasus Rumah Sakit Sumber Waras, serta kasus mega korupsi lainnya.
5. Mendesak
kepada seluruh elemen penegakan hukum di Negara Kesatuan ini, terkhusus kepada
KPK RI untuk TIDAK MENJADI ALAT
pemenuh kepentingan penguasa dan atau elit politik tertentu.
6. Jika
KPK RI terus menyimpangi Amanat Reformasi dari visi atau misi sesungguhnya sebagai
Lembaga Anti Rasuah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, maka dengan TEGAS
kami nyatakan BUBARKAN KPK RI.
7. Mendesak
pemerintah agar MENJAGA STABILITAS POLITIK
yang akhir-akhir ini cenderung berpotensi memecah belah bangsa dan menyudutkan
umat islam dengan tudingan (labelling) radikalisme dan terorisme.
8. Meminta
kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk senantiasa
hadir dalam menjaga hak kebutuhan dasar masyarakat dengan MEMASTIKAN
STABILITAS HARGA sembilan bahan pokok selama bulan suci
ramadan hingga Idul Fitri di Sulawesi Tenggara.
Billahi fi sabilil haq fastabiqul khairat
Kendari, 13 Ramadan 1438 H
8 Juni 2017
Jenderal Lapangan
K a s m a l a
|
Koordinator Lapangan I
Hasruddin Ikhsan R.
|
Koordinator Lapangan II
F e r d i S.
|
Mengetahui
DPD IMM Sulawesi Tenggara
K e t u a,
M a r s o n o
|
||
Tembusan:
1. Sekretariat
Negara Republik Indonesia
2. Dewan
Perwakilan Republik Republik Indonesia
3. Kepolisian
Republik Indonesia
4. Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
5. Pimpinan
Pusat Muhammadiyah di Jakarta dan Jogjakarta
6. Dewan
Pimpinan Pusat IMM
7. Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara
8. DPRD
Provinsi Sulawesi Tenggara
9. Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara
10. Dewan
Pimpinan Daerah IMM se-Indonesia
11. Pimpinan
Cabang IMM se-Sultra
#AkuAmienRais
#SaveAmienRais
STOP! Kriminalisasi Ulama dan Tokoh Bangsa

Komentar
Posting Komentar